Langsung ke konten
Pemerintahan

PHK Sepihak Sebelum Lebaran, Bank Muamalat Kena Tripartit – Kuasa Hukum: Tak Ada Surat Peringatan, Ini Kesewenang-wenangan!

2 menit baca
23x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
PHK Sepihak Sebelum Lebaran, Bank Muamalat Kena Tripartit – Kuasa Hukum: Tak Ada Surat Peringatan, Ini Kesewenang-wenangan!

Probolinggo, Jenterarakyat.com l - Perselisihan Hubungan Industrial antara Pekerja dan pihak Bank Muamalat masuki tahap perundingan Tripartit pada Kamis, 30 April 2026. Bertempat di kantor Dinas Perindustrian & tenaga Kerja Kota Probolinggo Jl....

Probolinggo, Jenterarakyat.com l - Perselisihan Hubungan Industrial antara Pekerja dan pihak Bank Muamalat masuki tahap perundingan Tripartit pada Kamis, 30 April 2026.

Bertempat di kantor Dinas Perindustrian & tenaga Kerja Kota Probolinggo Jl. Slamet Riyadi No. 20, Kanigaran Kota Probolinggo perundingan Tripartit yang awalnya berjalan mulus, sempat terhenti ketika perwakilan pihak Bank Muamalat merasa keberatan dengan kehadiran jurnalis yang hendak meliput.

Adapun dalam giat ini kali Disnaker Kota Probolinggo melakukan klarifiksi dari para pihak seputar point - point yang menjadi persengketaan antara pihak Pekerja & Pihak Bank Muamalat.

Baca Juga
PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta dari Laba 2025

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta dari Laba 2025

Pemerintahan

Andi Rachmanto kuasa hukum pekerja dari Maha Patih Law Office menyampaikan keberatan bahwasanya tindakan PHK sepihak merupakan tindakan kesewenang - wenangan serta mengapresiasi pihak Disnaker Kota Probolinggo yang telah memfasilitasi perundingan Tripartit.

"Ya pada intinya pihak kami keberatan atas PHK sepihak yang dilakukan pihak Bank Muamalat kepada klien kami (MD) terlebih tidak adanya Surat Peringatan sebelumnya, dan perlu diketahui pula PHK ini muncul sesaat sebelum hari raya. 

Pihak kami juga mengapresiasi respon Disnaker Kota Probolinggo yang cukup responsif ya dalam menanggapi permohonan Tripartit, dan pihak kami juga mempersiapkan andaikat perselisihan ini sampai dengan ranah Peradilan nantinya"tegas managing partner Maha Patih Law Office ini.

Baca Juga
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum: Jaksa Agung Raih Lifetime Achievement Award ke-76

Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum: Jaksa Agung Raih Lifetime Achievement Award ke-76

Pemerintahan

Dalam agenda Tripartit ini kali juga sempat terhenti sejenak ketika pihak Bank Muamalat keberatan dengan kehadiran jurnalis.

Menanggapi terkait hal tersebut pihak kuasa hukum pekerja menambahkan, bahwasanya sebenarnya itu merupakan hal yang biasa terjadi di manapun.

"Kita seyogyanya menghargai tugas rekan jurnalis dalam mencari berita, ngapain takut atau keberatan karena mereka ini bekerja juga dilindungi UU No. 40 tahun 1999, ada mekanisme hak jawab dan sebagaimana. Terlebih jangankan agenda Tripartit, agenda persidangan di Pengadilan pun memberi ruang bagi mereka (baca : rekan jurnalis) tuk melaksanakan tugas fungsi jurnalistiknya", imbuh alumnus FH UNISMA.

Baca Juga
Bapanas Pastikan Beras SPHP Tak Naik Meski Dolar Menguat, Subsidi Rp4,97 Triliun Siap Guyur 828 Ribu Ton Beras Rakyat

Bapanas Pastikan Beras SPHP Tak Naik Meski Dolar Menguat, Subsidi Rp4,97 Triliun Siap Guyur 828 Ribu Ton Beras Rakyat

Pemerintahan

Sementara itu Bagus Prasetyo selaku selaku Kabid Hubungan Industrial menyampaikan bahwasanya aduan yang disampaikan masih tahap awal, yaitu pengumpulan data dan informasi dari kedua belah pihak.

"Ya, kami meminta data peraturan perusahaan berikut data pendukung dari pengadu, dan nantinya masih ada tahapan - tahapan berikutnya", pungkasnya.

Ditempat yang sama Galuh Anggie perwakilan pihak Bank Muamalat enggan memberikan komentar sembari berlalu menghindari wartawan.

Perlu diketahui agenda Tripartit ini kali lanjutan atas perundingan Bipartit antar karyawan dan pihak Bank Muamalat sebelumnya, adapun agenda perundingan Tripartit selanjutnya yang akan digelar pada Kamis 7 Mei 2026 dengan agenda penyampaian bukti - bukti pendukung dari para pihak. (Red)

AD 728x90 — Landscape
R

Ditulis oleh

Redaksi Jentera

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.