DOKTER KAREN KURNIA: "KITA LIHAT DARI KEJAUHAN KOBARAN API, TERNYATA GUNUNG AWU KEBakaran!"
SULAWESI UTARA,Jenterarakyat.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Gunung Awu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Kebakaran di Gunung Awu sudah terjadi sejak Sabtu, 5 September 2026 dan hingga kini masih dalam proses pemadaman.
Situasi terbaru mengenai karhutla di Gunung Awu juga dibagikan oleh dokter sekaligus konten kreator Karen Kurnia melalui Instagramnya, @sikardian.
Kobaran Api Terlihat dari Kejauhan
Melalui unggahannya, Karen menjelaskan kronologi kobaran api di atas gunung terlihat hingga area di bawah pemukiman warga.
“Tanggal 5 September 2026 saat pulang jaga sekitar jam 20.00 Wita, kita lihat dari kejauhan itu emang ada kobaran api. Ternyata itu Gunung Awu lagi kebakaran,” ujarnya dalam video, dikutip pada Kamis, 10 September 2026.
“Kita sempet berhenti, tanya ke warga sekitar, katanya ada kebakaran kebun. Awalnya dikira kebakaran biasa, ternyata kebakaran di area gunung,” sambungnya.
Api Belum Padam, Mulai Dekati Permukiman Warga
Lebih lanjut, Karen membeberkan bahwa hingga Rabu, 9 September 2026, api di atas gunung masih belum padam.
“Sampai tanggal 9 September 2026, apinya belum kunjung padam. Malahan meluas sekali, sampai-sampai udah mendekati permukiman warga,” imbuhnya.
Kondisi makin mengkhawatirkan karena Sangihe sedang masa kemarau panjang, sehingga banyak pohon dan daun kering mudah terbakar.
Selain itu, akses terbatas karena lokasi yang berada di lereng menyulitkan petugas dan relawan untuk memadamkan api.
Bantuan dari udara, kata Karen belum diturunkan untuk membantu pemadaman.
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla, Berawal dari Kompor Portable
Polisi turun tangan dalam pengusutan penyebab kebakaran di kawasan Gunung Awu dan menangkap seorang pria berinisial IB (29).
IB telah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kebakaran karhutla di Gunung Awu.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Sangihe, IB sedang bertugas menjadi guide pendakian saat peristiwa kebakaran terjadi.
IB sedang menjadi guide satu orang lain saat mendaki dan sempat memasak mi instan dan air menggunakan kompor portabel.
“Saat air mulai mendidih, posisi kompor berubah hingga akhirnya terbalik. Kompor kemudian jatuh ke area yang dipenuhi alang-alang dan memicu api,” ujar Kasat Reskrim Polres Sangihe, IPTU Harli E. Buida dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 9 September 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak berwajib melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka dianggap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 KUHP atau Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
( Stef )