POV Ponpes Sleman usai Viral Dugaan Pemerkosaan Santriwati: Pelaku Bukan Pengurus, tapi Pengajar
SLEMAN, Jenterarakyat.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Asholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman angkat bicara ihwal viralnya kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang santri berinisial FN.
Sebelumnya diketahui, korban merupakan alumni santriwati di ponpes wilayah Sleman tersebut yang diduga diperkosa hingga hamil oleh pengasuhnya.
Terduga pelakunya adalah GN, yang disinyalir menjadi salah seorang pengurus ponpes tempat korban itu kini mengabdi.
Berdasarkan penuturan kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, dugaan pemerkosaan terhadap kliennya terjadi sebanyak 2 kali pada bulan Desember 2025 dan Januari 2026.
Hal yang juga menyita perhatian, korban sekarang tengah mengandung, dengan hari perkiraan lahir (HPL) pada bulan Oktober 2026 besok.
Atas viralnya kasus ini, Ahmad Khoirul Anwar yang mewakili pihak Ponpes Ash-Asholihah, menyampaikan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam dugaan kasus ini.
Bukan Pengasuh, tapi Pengajar
Dalam penuturannya, Ahmad tak menampik, dugaan perilaku biadab di lingkungan ponpes itu telah dilaporkan ke Polresta Sleman yang melibatkan oknum berinisial GN.
"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok," kata Ahmad dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Asholihah, Sleman, pada Jumat, 11 September 2026.
Korban yang merupakan alumni santriwati berinisial FN itu diposisikan sebagai pihak ketiga oleh ponpes.
Dari sudut pandang Ponpes Ash-Asholihah korban utama dalam dugaan peristiwa ini justru adalah istri GN.
Ahmad memastikan, peristiwanya memang berada di area pondok. Akan tetapi, itu bukan bagian dari aset pondok, yakni rumah yang dihuni GN dan istrinya.
Terjadi saat Masa Libur Ponpes
Pihak Ponpes lantas menjelaskan, kejadian pertama pada Desember 2025, pada masa liburan ponpes.
Setelahnya, FN disebut masih sering ke ponpes dan juga beberapa kali datang atas permintaan istri GN untuk membantu suaminya.
Ahmad menuturkan, FN memang mengabdi untuk ponpes atau biasanya disebut dengan khidmah, dan menyebutnya sebagai kebiasaan santri yang telah lulus.
"Pelaku GN secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," terang Ahmad.
GN Dikeluarkan oleh Pihak Ponpes
Ada pun kejadian kedua tanggal 29 Januari 2026, adalah ketika istri GN sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.
Ahmad menyampaikan, FN mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan GN pada Juli 2026.
Hasil investigasi menghasilkan keputusan GN diberhentikan sebagai pengurus pondok.
"Karena telah terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," sambungnya.
Berujung ke Meja Polisi
Dalam kesempatan yang sama, Heri Kurniawan selaku perwakilan tim kuasa hukum ponpes, menyatakan kliennya mendukung proses hukum atau pelaporan GN ke Polresta Sleman pada 7 September 2026 kemarin.
Heri menyebut, ponpes tidak akan menghalangi kinerja kepolisian, apalagi melindungi pelaku.
Terlebih, Pesantren Ash-Asholihah dinilai turut menjadi korban dengan narasi yang beredar.
"Kalau memang salah, salah. Kalau benar, benar. Maka kita turun di sini karena di sini itu pondok itu juga jadi korban," beber Heri.
"Bukan hanya kemudian narasi yang dibangun korbannya pihak sana, tidak," terangnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi resmi dari pihak keluarga korban FN maupun otoritas kepolisian ihwal klarifikasi dari pihak Ponpes Ash-Asholihah Sleman.
( Stef )