Update Dugaan Kaeracunan MBG Berastagi: BGN Suspen Berat Dapur hingga Pemecatan Kepala SPPG Lewat BKN
MEDAN, Jenterarakyat.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lalai.
Hal tersebut disampaikan saat menjenguk salah satu siswa korban keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di Rumah Sakit Haji Medan.
Sudaryono menyebut bahwa sanksi tegas tak hanya tentang dapur MBG yang disuspend, tetapi pemecatan kepada kepala dapur.
Pecat Tidak Hormat Kepala SPPG
BGN juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi pemecatan yang akan diberikan.
Khusus Kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), Sudaryono memastikan pemecatan tidak dengan hormat melalui BKN.
“Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut nyawa,” ujar Sudaryono, dikutip dari keterangan BGN pada Senin, 17 Agustus 2026.
Ia juga memberi peringatan kepada para Kepala SPPG lainnya agar berhati-hati dalam mengelola program MBG.
“Ini juga peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan kerja dengan sebaik-baiknya. Kalau enggak bisa, kau mundur, kalau merasa enggak mampu, mundur,” tegasnya.
“Jangan nyawa orang jadi permainan. Kalau enggak mampu jadi kepala dapur, kalau enggak mampu jadi chef, kalau enggak mampu jadi jadi petugas di situ, kau mundur aja. Karena nyawa seseorang enggak bisa dipertaruhkan,” sambungnya.
Kemungkinan Serahkan Investigasi kepada Polisi
Adapun penyelidikan mengenai penyebab keracunan, Sudaryono menyatakan tak segan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Keamanan pangan MBG bukan sekadar persoalan operasional dapur, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” imbuhnya.
“Saya tidak akan mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu melakukan korupsi,” lanjutnya.
Kemungkinan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum jika ke depannya ditemukan pelanggaran pidana.
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Lebih lanjut, Sudaryono juga menyampaikan bahwa semua biaya perawatan pemulihan para siswa korban keracunan MBG akan sepenuhnya ditanggung oleh BGN.
“BGN bertanggung jawab terhadap biaya perawatan pasien. Saya juga sudah meminta kondisi pasien terus dipantau setiap hari,” tutur Sudaryono lagi.
Kasus Keracunan MBG di Berastagi
Sebelumnya, sejumlah siswa dari SMAN 1 Berastagi, SMA Bersama, dan SMKN 1 Berastagi diduga mengalaminya keracunan usai menyantap MBG yang dibagikan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Beberapa saat setelah mengonsumsi MBG, para siswa tersebut menunjukkan gejala mual, muntah, pusing, hingga bibir membengkak.
Data hingga Jumat, 14 Agustus 2026, ada sekitar 353 siswa yang menunjukkan gejala keracunan.
Perawatan medis para siswa dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya Rumah Sakit Efarina Berastagi, RSU Amanda Berastagi, Rumah Sakit Umum Kabanjahe, serta Puskesmas Berastagi.
( Stef )