Langsung ke konten
Nasional

MODUS BELANJA ROKOK RP700 RIBU DENGAN UANG PALSU! MS, DBS, dan ES Ditangkap Polisi

Redaksi Jentera 3 menit baca 16 views
MODUS BELANJA ROKOK RP700 RIBU DENGAN UANG PALSU! MS, DBS, dan ES Ditangkap Polisi
Modus belanja rokok Rp700 ribu dengan uang palsu! MS, DBS, dan ES ditangkap polisi di Sidoarjo dan Karanganyar.

SIDOARJO, Jenterarakyat.com  – Polisi mengungkap jaringan uang palsu senilai Rp298,52 juta yang melibatkan pelaku dari Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Sidoarjo menangkap tiga tersangka serta menyita ratusan juta rupiah uang palsu dan sejumlah peralatan produksi. Kasus peredaran uang palsu ini bermula dari laporan seorang pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang mencurigai uang yang digunakan salah satu pelaku saat berbelanja.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Polisi menduga ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi tersebut. Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal ketika MS diduga menggunakan uang palsu untuk membeli kebutuhan sembako pada Minggu (2/8/2026).

"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026)," ujar AKBP M. Zainur Rofik saat konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga
Usai Viral Disebut 18 Tahun Tak Tersentuh Renovasi, SDN Mboeng di NTT Kini Direvitalisasi

Usai Viral Disebut 18 Tahun Tak Tersentuh Renovasi, SDN Mboeng di NTT Kini Direvitalisasi

Nasional

MS Ditangkap Warga Saat Belanjakan Uang Palsu

Polisi mengungkap, warga lebih dahulu mengamankan MS saat pria tersebut mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu di sebuah toko sembako. MS diduga sengaja menggunakan uang palsu untuk memperoleh barang belanjaan. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sebelumnya juga diduga pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama. Dalam aksi sebelumnya, MS membeli rokok senilai Rp700 ribu dengan menggunakan uang yang diduga palsu.

Dari pemeriksaan terhadap MS, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai asal uang palsu tersebut. MS mengaku memesan uang palsu melalui media sosial Facebook. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengarah kepada dua orang yang diduga menjadi pemasok, yakni DBS dan ES.

Baca Juga
Anak Krakatau Bergeliat, Sirine Peringatan Tsunami Kini Disebar di Wilayah Pesisir Banten

Anak Krakatau Bergeliat, Sirine Peringatan Tsunami Kini Disebar di Wilayah Pesisir Banten

Nasional

Polisi Kembangkan Kasus Hingga Karanganyar

Berdasarkan hasil penyelidikan, DBS dan ES diketahui berdomisili di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi menduga keduanya memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan dari sejumlah pihak. Uang palsu tersebut kemudian dikirim kepada pemesan melalui jasa kurir ekspedisi.

AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan, MS membeli uang palsu dengan tujuan membelanjakannya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Sementara itu, DBS dan ES diduga memproduksi uang palsu untuk memenuhi pesanan.

Baca Juga
DOKTER KAREN KURNIA: "KITA LIHAT DARI KEJAUHAN KOBARAN API, TERNYATA GUNUNG AWU KEBakaran!"

DOKTER KAREN KURNIA: "KITA LIHAT DARI KEJAUHAN KOBARAN API, TERNYATA GUNUNG AWU KEBakaran!"

Nasional

"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial," tambahnya.

Menindaklanjuti keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo bergerak melakukan pengembangan kasus hingga ke Jawa Tengah. Petugas akhirnya berhasil menangkap DBS dan ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp298,52 Juta

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dan menyita uang palsu dengan nilai total mencapai Rp298.520.000. Selain barang bukti uang palsu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Barang bukti tersebut meliputi mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, hingga hologram.

Pengungkapan jaringan uang palsu ini menjadi perhatian karena para pelaku diduga menjalankan aksinya lintas provinsi. Polisi menduga proses pemesanan hingga pengiriman uang palsu dilakukan melalui jaringan komunikasi daring dan jasa ekspedisi. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Tiga Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 serta Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama saat melakukan transaksi tunai. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu.

( Tim ,)

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.