Langsung ke konten
Nasional

Alat Bukti Diduga Disembunyikan Saat Gelar Perkara, Kuasa Hukum Korban Pemerasan Rembang Lapor ke Polda Jateng

5 menit baca
25x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Alat Bukti Diduga Disembunyikan Saat Gelar Perkara, Kuasa Hukum Korban Pemerasan Rembang Lapor ke Polda Jateng

REMBANG , Jenerarakyat.com | Kasus dugaan pemerasan senilai Rp40 juta yang dilakukan oleh enam oknum advokat terhadap seorang pemilik kafe di Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Pihak korban, melalui kuasa hukumnya, menempuh langkah tegas dengan m...

REMBANG , Jenerarakyat.com | Kasus dugaan pemerasan senilai Rp40 juta yang dilakukan oleh enam oknum advokat terhadap seorang pemilik kafe di Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Pihak korban, melalui kuasa hukumnya, menempuh langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyembunyian alat bukti saat gelar perkara di Polres Rembang ke Polda Jawa Tengah.

Keenam oknum advokat yang dilaporkan masing-masing berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY. Mereka diduga memeras korban dengan ancaman penutupan usaha jika tidak menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Kuasa hukum korban, Bagas Pamenang Nugroho, menyatakan bahwa pintu mediasi telah ditutup. Ia mendesak proses hukum segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga
Dari Pedagang Sayur hingga Pekerja Pabrik: Potret Kehidupan di Balik Jendela KA Siliwangi

Dari Pedagang Sayur hingga Pekerja Pabrik: Potret Kehidupan di Balik Jendela KA Siliwangi

Nasional

Mediasi Gagal, Korban Tutup Pintu Damai

Bagas mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya masih membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan sebelum kasus ini masuk ke tahap penyelidikan. Namun, upaya mediasi tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak keenam oknum advokat.

“Klien kami sudah mencoba untuk mediasi, tapi nyatanya tidak ada tindak lanjut dari pihak terlapor. Akhirnya, klien memutuskan tidak ada kata damai. Kami minta ini dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Bagas, Senin (11/5/2026).

Baca Juga
Jakarta, Tangerang, dan Kalsel Ambruk dalam Sehari: 40 Rumah Rusak, Banjir Setinggi 110 Cm, dan Ribuan Jiwa Mengungsi

Jakarta, Tangerang, dan Kalsel Ambruk dalam Sehari: 40 Rumah Rusak, Banjir Setinggi 110 Cm, dan Ribuan Jiwa Mengungsi

Nasional

Keputusan ini diambil setelah korban merasa tidak ada itikad baik dari para terlapor untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Korban pun memilih jalur hukum sebagai satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan.

Kejanggalan Saat Gelar Perkara di Polres Rembang

Selain menyatakan komitmen melanjutkan kasus, Bagas juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses gelar perkara yang digelar di Polres Rembang. Ia mempertanyakan pernyataan penyidik yang menyebutkan bahwa alat bukti yang diserahkan belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Baca Juga
Lagi! Mobil Ekspedisi Terbalik di Tikungan Lendo Lembor, Tikungan Maut Kembali Regang Korban, Warga: "Ini Sudah Berulang Kali"

Lagi! Mobil Ekspedisi Terbalik di Tikungan Lendo Lembor, Tikungan Maut Kembali Regang Korban, Warga: "Ini Sudah Berulang Kali"

Nasional

Menurut Bagas, pihaknya telah melampirkan alat bukti yang kuat dan lengkap, termasuk bukti percakapan digital antara kliennya dengan para oknum advokat tersebut. Bukti-bukti itu berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp (chatting) dan rekaman suara (voice note) yang menurutnya sudah sangat jelas menunjukkan adanya unsur pemerasan.

Namun, ia menerima informasi bahwa bukti-bukti krusial tersebut diduga tidak dipaparkan secara utuh oleh tim penyelidik kepada peserta gelar perkara.

“Sebenarnya alat buktinya sudah lengkap. Tapi saya mendengar saat gelar perkara, alat bukti berupa chatting dan rekaman suara yang kami lampirkan tidak disampaikan oleh tim penyelidik kepada peserta gelar. Ini ada apa? Kenapa hanya ditampilkan sebagian?” ujar Bagas dengan nada kecewa.

Langkah Tegas: Kirim Bukti Langsung ke Polda Jateng

Kekecewaan terhadap proses di tingkat Polres Rembang mendorong Bagas untuk mengambil langkah lebih lanjut. Ia berencana mengirimkan seluruh dokumen alat bukti yang dimiliki secara langsung ke Mapolda Jawa Tengah.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi perkara dan menghindari dugaan penutupan-penutupan informasi yang merugikan korban.

“Dengan adanya kabar alat bukti kami tidak ditampilkan keseluruhan, kami akan mengirimkan bukti-bukti tersebut langsung ke Polda. Biar pihak Polda melihat seperti apa faktanya, apakah ada yang ditutup-tutupi oleh pihak Polres Rembang atau tidak,” pungkas Bagas.

Ia berharap dengan intervensi Polda Jateng, kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan dan para oknum advokat tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kronologi Kasus: Pemerasan dengan Ancaman Penutupan Usaha

Kasus ini bermula ketika korban, seorang pemilik kafe di wilayah Sarang, Kabupaten Rembang, didatangi oleh enam orang yang mengaku sebagai advokat. Mereka menuduh korban melakukan pelanggaran hukum terkait usaha kafenya.

Keenam oknum advokat tersebut kemudian mengancam akan menutup usaha korban jika tidak bersedia membayar sejumlah uang. Korban yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan uang senilai Rp40 juta kepada para pelaku.

Setelah merasa terus ditekan dan diintimidasi, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan.

Enam Oknum Advokat Jadi Tersangka?

Hingga saat ini, Polres Rembang belum menetapkan status keenam oknum advokat tersebut. Proses gelar perkara menjadi penentu apakah kasus ini memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, dengan adanya dugaan penyembunyian alat bukti oleh tim penyelidik, publik kini mempertanyakan independensi dan profesionalisme penanganan kasus ini di tingkat Polres Rembang.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa bukti yang dia miliki sudah sangat kuat dan cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami punya bukti percakapan yang jelas. Ada chat yang menunjukkan mereka meminta uang dengan ancaman. Itu sudah memenuhi unsur pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP,” tegas Bagas.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh keenam oknum advokat tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Pasal 368 ayat (1) KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara menunggu para pelaku jika terbukti bersalah. Selain itu, sebagai oknum advokat, mereka juga dapat dikenai sanksi etik dari organisasi profesi advokat.

Respons Polres Rembang dan Polda Jateng

Hingga berita ini diturunkan, Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyembunyian alat bukti saat gelar perkara. Sementara itu, Polda Jawa Tengah juga belum mengonfirmasi apakah sudah menerima laporan atau kiriman bukti dari kuasa hukum korban.

Namun, Bagas Pamenang Nugroho memastikan bahwa dalam waktu dekat ia akan segera mengirimkan seluruh dokumen bukti ke Polda Jateng.

“Kami tidak akan diam. Kami akan pastikan kasus ini terang benderang. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, apalagi ini menyangkut oknum advokat yang seharusnya menegakkan keadilan, bukan malah merusaknya,” tutup Bagas.

AD 728x90 — Landscape
R

Ditulis oleh

Redaksi Jentera

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.