Nasional
Viral Kontroversi Pemetaan Batalyon TNI di Tasikmalaya, Petani: Lahan Eks-HGU Izin Berakhir 2017
TASIKMALAYA, Jenterarakyat.com — Sebuah video yang memperlihatkan dialog antara petani dan anggota TNI di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, Tasikmalaya, Jawa Barat, viral di media sosial dan memicu polemik nasional. Dalam rekaman yang dibagikan ulang akun Instagram @suaraakarrumputt pada Minggu (21/6/2026), terlihat seorang petani dengan lantang menjelaskan status lahan dan hak rakyat atas tanah yang selama bertahun-tahun mereka garap .
Di tengah perdebatan yang tegang namun terkendali, seorang anggota TNI terdengar menegaskan identitasnya sebagai prajurit yang membela rakyat. "Saya membela rakyat," ucap salah satu prajurit TNI dalam video tersebut, menjawab kegelisahan para petani yang khawatir akan kehilangan mata pencaharian .
Kontroversi ini menyoroti persoalan utama: kejelasan status hukum lahan dan nasib ratusan petani gurem yang telah mengelola kawasan tersebut sebagai sumber penghidupan selama bertahun-tahun.
Serikat Petani: Lahan Sudah Jadi Sumber Penghidupan
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana, mengungkapkan bahwa sekitar 30 personel TNI dari Koramil Cineam dan Kodim 0612/Tasikmalaya mendatangi kawasan yang selama ini dikelola petani pada Kamis (18/6/2026) . Kedatangan aparat tersebut diduga untuk meminta petani meninggalkan lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI .
Agustiana menyoroti bahwa lahan seluas sekitar 368 hektare tersebut merupakan bekas HGU PT Wiria Cakra yang masa izinnya telah berakhir pada 2017. Sejak saat itu, lahan dimanfaatkan oleh ratusan petani gurem yang tergabung dalam SPP untuk menanam berbagai komoditas pangan .
"Lahan itu sudah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat. Kami mengelolanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sekaligus mendukung ketahanan pangan," kata Agustiana dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026) .
Soroti Izin Berakhir dan Klaim Pihak Lain
Atas kasus ini, petani berharap kawasan tersebut menjadi objek reforma agraria dan didistribusikan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 serta Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria. Namun, mereka menyayangkan adanya rencana pemanfaatan kawasan untuk pembangunan Batalyon Teritorial .
Agustiana juga mengungkapkan adanya pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Menurutnya, saat HGU PT Wiria Cakra masih berlaku, hak tersebut diduga pernah dijadikan jaminan pinjaman kepada seseorang berinisial S. "Padahal HGU itu sudah berakhir sejak 2017. Setelah masa berlakunya habis, tanah kembali menjadi tanah negara sehingga klaim tersebut seharusnya tidak menjadi dasar penguasaan lahan," bebernya .
Berdasarkan laporan lapangan, saat proses pemetaan berlangsung, sebagian masyarakat memilih bertahan di lokasi dan berupaya mengadang kegiatan TNI. Situasi sempat memanas karena warga menilai proses dilakukan tanpa adanya dialog terlebih dahulu dengan petani yang selama bertahun-tahun menggarap lahan .
Respons Kapuspen TNI
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan bahwa pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah, bukan keputusan sepihak institusi TNI . Penentuan lokasi pembangunan dilakukan berdasarkan data dan koordinasi dengan pemerintah daerah .
"Brigade Teritorial Pembangunan merupakan grand design pemerintah sebagai langkah penyiapan pertahanan. Penentuan lokasi dilakukan berdasarkan data dan koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Muhammad Nas dikutip dalam keterangannya di Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Minggu (21/6/2026) .
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa pembangunan Yon TP dilakukan di atas lahan negara yang telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. "Pembangunan Yon TP dilakukan pada lahan milik TNI dan atau lahan milik negara atau lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi terkait," ujarnya .
TNI pun membantah tudingan yang menyebut pembangunan Yon TP dilakukan dengan menyerobot lahan milik warga . Namun, hingga berita ini terbit, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya maupun pihak TNI terkait status hukum spesifik lahan eks-HGU PT Wiria Cakra yang menjadi pokok persoalan .
Stef
Artikel Terkait
Nasional
Nasional
Dasco Pimpin Perjuangan Nasib Ojol Jelang Finalisasi Perpres, Godok Isu Penting untuk Pengemudi dalam Rakor Lintas Kementerian
Nasional
Program ‘Ganti Atap Rumah Wartawan’ Promedia Bergeser ke Ciamis, Ganti Asbes Penyebab Rumah Gerah jadi Alduro yang Bikin Nyaman
Nasional
Momen Sopir Alphard Gantian Sujud di Hadapan Satpam usai Sempat Ditegur Gegara Terobos Lalin Bundaran HI
Nasional