Nasional
Ironi Penjaga Gerbang Antinarkoba: Kasat Narkoba Polres Tangsel Diciduk Bareskrim karena Narkoba
Tangsel, Jenterarakyat.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mencoret nama seorang perwira kepolisian dari barisan pemberantas narkoba. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, ditangkap bersama enam anak buahnya dan satu personel Polda Aceh pada Senin (27/7/2026). Mereka diduga terlibat dalam pusaran peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan barang haram, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Kronologi Penangkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury mengamankan Pardiman di lokasi yang belum diungkap. "Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh," ujar Eko.
Tiga Dugaan Pelanggaran
AKP Pardiman dan kawan-kawan diduga kuat terlibat dalam tiga jenis pelanggaran sekaligus. Pertama, peredaran gelap narkotika. Kedua, penyalahgunaan narkoba. Ketiga, penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkotika. "Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko terkait kronologi maupun perkembangan penanganan perkara.
Ironi di Balik Penangkapan
Kisah Pardiman menjadi lebih tragis karena ia sebelumnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba. Pada awal 2026, ia memimpin pengungkapan kasus etomidate yang mengamankan 207 cartridge senilai Rp931 juta. Bahkan pada akhir 2025, ia memimpin penggerebekan pabrik tembakau sintetis di Bekasi senilai Rp21 miliar. Kini, ia justru menjadi bagian dari masalah yang seharusnya ia berantas.
Penyerahan ke Polda Metro Jaya
AKP Pardiman dan lima anak buahnya diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri memiliki komitmen tegas terkait keterlibatan personel dalam kasus narkoba. "Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu dalam sebagai pengguna maupun sebagai pengedar," ujarnya.
Budi menegaskan bahwa Pardiman sebagai Kasat Narkoba memiliki tugas sebagai pengawas dan pengendali terhadap anggotanya, sehingga Bidpropam Polda Metro Jaya akan mendalami aspek pengawasan dan pengendalian tersebut.
Penindakan Oknum Sepanjang 2026
Kasus ini bukan yang pertama. Sepanjang 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menindak sejumlah oknum kepolisian. Pada Februari 2026, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Pada Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Bareskrim Polri menegaskan tidak ada impunitas dalam penanganan kasus dugaan peredaran gelap narkotika. "Polri tegas dan komit untuk memberantas narkoba, termasuk dari internal," demikian pernyataan resmi Dittipidnarkoba.
( Stef )
Artikel Terkait
Nasional
Nasional
Program ‘Ganti Atap Rumah Wartawan’ Promedia Bergeser ke Ciamis, Ganti Asbes Penyebab Rumah Gerah jadi Alduro yang Bikin Nyaman
Nasional
Momen Sopir Alphard Gantian Sujud di Hadapan Satpam usai Sempat Ditegur Gegara Terobos Lalin Bundaran HI
Nasional
Diduga Sempat Tegur Oknum Vandalisme, Satpam Kawasan Waduk Jatiluhur Ditemukan Meninggal Dunia di Tepian Danau
Nasional