Usai Terjerat OTT KPK, Bupati Sirajudin Jadi Tersangka Pemerasan di Lingkungan Pemkab Bolmut
SULAWESI UTARA, Jenterarakyat.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan pemerintahannya di Sulawesi Utara.
Sebelumnya diketahui, Sirajudin langsung ditahan KPK di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 22 September 2026.
Sehari sebelumnya, Sirajudin terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK bersama 13 orang di Jakarta, Bolmut dan Gorontalo.
Terkini, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Bolmut itu dengan menyebutkan inisial (SJL).
Hal itu diungkapkan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.
Patok Fee Proyek PBJ 10 Persen
Dalam kasus ini, Taufik menyebut Sirajudin selaku bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut.
Sirajudin juga diduga sempat menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut serta 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) PBJ.
"Selain itu, SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan," kata Taufik.
"(Hal itu) dengan cara memerintahkan kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR," bebernya.
Modus Ploting di Proyek PUPR
KPK juga mengungkapkan modus dugaan korupsi Bupati Sirajudin dengan cara ploting atau memasukkan sejumlah nama pemenang pada setiap proyek PUPR.
"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Taufik.
Taufik melanjutkan, kadis PUPR berkoordinasi dengan pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah diploting sebelumnya, atas persetujuan Sirajudin.
Dalam kasus ini, Pokja diduga berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.
"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen," ungkap Taufik.
"(Hal tersebut) untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," tandasnya.***
Stef