Diduga Terlibat Klaster Mewah Lapas Cibinong, Kementerian Imipas Minta Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut
JAKARTA, Jenterarakyat.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) kreator konten Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Rekomendasi tersebut muncul setelah ditemukan dugaan keterkaitan Indra Kenz dengan temuan fasilitas di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Ombudsman RI beberapa waktu lalu.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan, rekomendasi pencabutan PB Indra Kenz telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
“Dan (Pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara, tetapi digunakan dan diisi dengan barang yang disediakan oleh warga binaan.
“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi.
Selain kontainer, petugas juga menemukan bangunan yang difungsikan sebagai guest house di dalam kompleks lapas dan sebelumnya merupakan kantor untuk gudang serta sarana asimilasi dan edukasi.
“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi tapi kemudian diubah menjadi guest house,” jelas Rudi.
“Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, (jadi) ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” lanjutnya.
Indra Kenz disebut menjadi salah satu warga binaan yang turut terlibat dalam penyiapan fasilitas di area yang disebut sebagai klaster mewah.
Mengenai rincian jenis barang yang disediakan Indra Kenz, Kemen Imipas belum memerincinya.
Lebih lanjut, temuan terkait guest house dan tiga kontainer itu menjadi bagian dari evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat Indra Kenz.
“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma atau Indra Kenz,” terang Rudi lagi.
Temuan tersebut yang mendasari Kemen Imipas kemudian merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali kepada Ditjen Pemasyarakatan
Adapun Indra Kenz sendiri diketahui menerima SK Pembebasan Bersyarat (PB) sejak tanggal 22 September 2026 dan proses pelaksanaannya dilakukan pada 24 September 2026.
Stef