Sengketa Tuyul di Ngantang: Ning Klaim Rugi Rp300 Juta, J Bantah Rp40 Juta, Polisi Diminta Mediasi
NGANTANG, jenterarakyat.com – Sebuah kasus unik sekaligus menggelitik terjadi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Seorang warga berinisial N (dipanggil Ning) mengaku kehilangan dua tuyul peliharaannya dan melaporkan kerugian materi hingga...
NGANTANG, jenterarakyat.com – Sebuah kasus unik sekaligus menggelitik terjadi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Seorang warga berinisial N (dipanggil Ning) mengaku kehilangan dua tuyul peliharaannya dan melaporkan kerugian materi hingga ratusan juta rupiah untuk ritual pemulangan.
Pengakuan Ning ini menjadi viral setelah beredar rekaman percakapan yang menyebutkan ia telah menghabiskan biaya sekitar Rp300 juta untuk proses pemanggilan tuyul yang dilakukan oleh "orang pintar" berinisial J, warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Kronologi Lengkap
1. Tuyul hilang – Ning mengaku dua tuyul peliharaannya kabur dari tempat persembunyian.
2. Datangi orang pintar – Ning meminta bantuan J untuk memulangkan kedua tuyul.
3. Ritual besar – Dilakukan ritual di sejumlah lokasi keramat: Pantai Prigi, Jolotundo, Gunung Penanggungan, hingga Laut Selatan.
4. Satu tuyul kembali – Hanya satu tuyul yang berhasil dipulangkan, yang satu lagi masih hilang.
5. Kekecewaan – Tuyul yang kembali ogah mencuri uang seperti dulu.
6. Tagihan biaya – Ning minta uang ritual dikembalikan, klaim Rp300 juta.
7. Mediasi – Persoalan dibawa ke Polsek Kepung.
Bantahan J: Hanya Rp40 Juta Plus HP dan Jaket
J membantah klaim Ning. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan Ning hanya sekitar Rp40 juta.
"Saya juga dibelikan dua HP merek Vivo dan jaket, itu pun saya tidak meminta," ujar J.
J menegaskan bahwa permintaan Ning hanya untuk memulangkan tuyul, bukan memastikan tuyul tersebut kembali bekerja. "Kalau tuyulnya tidak mau mencuri lagi, itu urusan tuyul," tegasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Kasus ini tidak hanya aneh, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Beberapa pasal yang relevan:
Pasal Uraian
Pasal 378 KUHP Penipuan dengan membujuk seseorang menyerahkan barang
Pasal 335 KUHP Pemaksaan dengan ancaman (jika ada tekanan)
UU ITE Penyebaran konten mistis yang meresahkan (jika terbukti)
Selain itu, praktik "memelihara tuyul" sendiri secara normatif bertentangan dengan nilai-nilai agama dan sosial, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP.
Keterlibatan Aparat? Polisi Belum Klarifikasi
Yang lebih mengkhawatirkan, beredar informasi bahwa mediasi di Polsek Kepung diduga didampingi oleh seorang aparat dari wilayah Kecamatan Ngantang. Hingga saat ini, Polsek Kepung dan Polres Kediri belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat dan pengamat hukum mendesak agar polisi:
1. Mengonfirmasi kebenaran adanya mediasi.
2. Memeriksa apakah ada oknum aparat yang terlibat.
3. Menindaklanjuti potensi penipuan dalam kasus ini.
Analisis: Antara Mitos dan Modus Penipuan
Kasus ini menyoroti fenomena masih kuatnya kepercayaan terhadap hal-hal mistis di masyarakat, sekaligus celah bagi praktik perdukunan yang berpotensi merugikan secara materi. Jenterarakyat.com mewawancarai psikolog klinis dari Universitas Brawijaya, yang menyatakan bahwa:
"Kepercayaan terhadap tuyul dan makhluk halus lainnya seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan finansial. Korban biasanya dalam kondisi putus asa atau memiliki keyakinan kuat terhadap hal-hal gaib."
Imbauan untuk Masyarakat
Jenterarakyat.com mengimbau masyarakat untuk:
· Tidak mudah percaya pada janji-janji ritual yang menjanjikan kekayaan instan.
· Melaporkan ke polisi jika ada pihak yang meminta biaya besar untuk hal-hal mistis.
· Mengutamakan akal sehat dan nilai-nilai agama dalam setiap tindakan.
Apa Selanjutnya?
Kasus ini masih akan terus bergulir. Ning berencana akan bertemu langsung dengan awak media untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, J mengaku siap mempertanggungjawabkan uang Rp40 juta yang diterimanya sebagai biaya ritual.
Yang pasti, kisah tuyul ini tidak hanya menggelitik, tetapi juga mengingatkan kita semua bahwa praktik perdukunan dengan imbalan materi dalam jumlah besar patut dicurigai sebagai modus penipuan. Jenterarakyat.com akan terus memantau perkembangan kasus unik ini.
Ditulis oleh
Redaksi Jentera