Langsung ke konten
Berita

Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Redaksi Jentera 2 menit baca 52 views
Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum
REMBANG, Siaptv.com – Ketua Sahabat Yaqut Rembang, Muhtar Nuha tak terima atas penahanan Yaqut Cholil…

REMBANG, Siaptv.com – Ketua Sahabat Yaqut Rembang, Muhtar Nuha tak terima atas penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Dia menyebut ada kesan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Makanya, pria yang juga menjabat Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Rembang itu mengaku sedih dan marah atas penahanan adik dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Qoumas atau Gus Yahya tersebut.

“Kalau saya sih tetap meyakini, bahwa lembaga KPK sedang diobok-obok untuk politisasi hukum. Gus Yaqut tidak pernah menerima uang dan ia mengambil diskresi untuk kepentingan kemanusiaan, tapi malah dikriminalisasi,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga
Dukungan diberikan melalui layanan Pick Up Service, QRIS BRI, dan fasilitas EDC BRILink.

Dukungan diberikan melalui layanan Pick Up Service, QRIS BRI, dan fasilitas EDC BRILink.

Berita

Dengan fakta seperti ini, Muhtar berharap mantan Menteri Agama (Menag) itu melawan atas penahanannya dengan menyiapkan penasihat hukum yang lebih komprehensif.

“Saya berharap Gus Yaqut tetap melawan dengan menyiapkan penasihat hukum lebih komprehensif. Agar kelak, setiap pejabat yang mengambil diskresi tidak ragu saat meyakini berpihak pada kemanusiaan,” ucapnya.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Pada 10 Februari 2026, Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga
Olahraga Bersama, Cara BRI Kepanjen Dekatkan Layanan Perbankan ke Pengadilan Agama Malang

Olahraga Bersama, Cara BRI Kepanjen Dekatkan Layanan Perbankan ke Pengadilan Agama Malang

Berita

Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak permohonan tersebut. Penolakan itu sekaligus memperkuat langkah KPK dalam melanjutkan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut.

Baca juga;

Resmi Ditahan KPK, Pak RT: Gus Yaqut Selama Ramadan Tak Pernah Pulang Rembang

Baca Juga
Bukan Sekadar Seremoni: CSR BRI Region 13 Malang Bantu Kebutuhan Dasar Pesantren

Bukan Sekadar Seremoni: CSR BRI Region 13 Malang Bantu Kebutuhan Dasar Pesantren

Berita

Tonton;

 

 

 

 

 

 

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.